KRITERIA & PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN PENUNJANG PENDIDIKAN
MAHASISWA KUTAI KARTANEGARA 2013
Ketentuan Umum
- Bantuan biaya penunjang pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) dari semua Fakultas/Jurusan/Program Studi.
- Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) yang berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menempuh jenjang Pendidikan baik di dalam dan luar daerah Propinsi Kalimantan Timur.
- Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Diploma I (D1) yang telah memiliki KHS semester II (dua)
- Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Diploma II (D2) yang telah memiliki KHS semester II (dua) sampai dengan semester IV (Empat)
- Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Diploma III (D3) yang telah memiliki KHS semester II (dua) sampai dengan semester VI (Enam)
- Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Diploma IV (D4) yang telah memiliki KHS semester II (dua) sampai dengan semester (VIII)
- Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Strata 1 (S1) yang telah memiliki KHS semester II (dua) sampai dengan semester IX (Sembilan)
- Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Pasca Sarjana Magister (S2) yang telah menempuh perkuliahan di semester II (dua) sampai dengan semester V (Lima) dan maksimal usia 45 tahun.
- Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) Program Doktor(S3) yang telah menempuh perkuliahan di semester II (dua) sampai dengan semester V (Lima) dan maksimal batas usia 55 tahun.
- Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada mahasiswa (i) murni dari Program D1 sampai dengan S3 Yang tidak berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga POLRI dan TNI.(Format Terlampir)
- Bagi Mahasiswa (i) Program D1 sampai dengan S3 yang berstatus Karyawan dari Perusahaan/Lembaga Non Pemerintah /Badan Wajib melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditanda tangani oleh Direktur/Atasan
- Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa (i) asal Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kategori berprestasi dan non berprestasi (tidak mampu)
- Kriteria Nilai Berprestasi dengan nilai standarisasi dan diatas standarisasi berlaku bagi mahasiswa (i) Program D1–S1 semua jenis kelengkapan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan
- Kriteria Nilai Non Berprestasi berlaku Bagi mahasiswa (i) seluruh Program jenis kelengkapan persyaratan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan
- Berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibuktikan dengan foto copy KTP Nasional /E-KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
- Penerima bantuan biaya penunjang pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Tim Seleksi) sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan
- Bantuan yang diterima setelah dipotong dengan biaya transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Permohonan akan dinyatakan gugur atau sama dengan tidak mengajukan permohonan apabila tidak sesuai dengan Kriteria/Persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2013.
Persyaratan Khusus
Bagi pemohon yang
mengajukan permohonan bantuan diwajibkan mengajukan surat permohonan
dengan diketik rapi dikertas HVS/Folio, dengan melampirkan persyaratan
sebagai berikut :
- Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah Asli dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (1 Lembar) Asli bukan foto copy,scan/sejenisnya
- Foto copy KHS Semester I (Satu) sampai dengan Semester terakhir, Transkip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif untuk yang dilegalisir oleh Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan dan Jabatan berkompeten lainnya (1 Lembar) bukan Scan
- Surat Pernyataan tidak sebagai penerima/akan menerima beasiswa atau bantuan sejenisnya dari lembaga manapun pada Tahun Anggaran 2013 dan tidak berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga POLRI dan TNI (Form terlampir) yang diketahui oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut ( Form terlampir) bukan Scan
- Bagi Karyawan Swasta/Perusahaan/Lembaga Non Pemerintah/Badan melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh Direktur/Atasan bukan Scan
- Melampirkan Foto copy legalitas ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Diknas RI dan Dirjen Binbaga Depag RI yang yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pengelola di setiap PerguruanTinggi Bukan Scan
- Foto copy Kartu Mahasiswa yang berlaku dan disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bukan Scan (1 Lembar ).
- Foto copy KTP Nasional yang berlaku dan telah di legalisir pihak Kecamatan Bukan Scan ( 1 Lembar )
- Foto Copy Kartu Keluarga yang telah di legalisir pihak Kecamatan Bukan Scan (1 Lembar)
- Foto Copy Buku Tabungan aktif / yang berlaku atas nama Pemohon yang dilegalisir oleh Bank sebanyak 1 Lembar ( pada Bank Kaltim, BRI, BTN, Mandiri, Mandiri Syariah)
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Prosedur dan Tempat Mengajukan Permohonan
- Setiap mahasiswa (i) wajib Mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara (Form terlampir) dan melalui website beasiswa kutaikartanegarakab.go.id.
- Menyerahkan berkas aslinya, yang dilampiri sebagaimana kelengkapan yang dipersyaratkan diatas, dan dengan ketentuan :
- Kriteria Nilai Indeks Prestasi Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial /Umum minimal 3,00 berlaku bagi semua jenjang Mahasiswa (i) minimal yang telah menempuh semester III (Tiga) sampai dengan terakhir dengan melampirkan foto copy KHS semester I (Satu) sampai dengan KHS semester terakhir, yang telah dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil foto copy Scanner).
- Kriteria Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas (>) 3,50 berlaku bagi Mahasiswa (i) Program D3 sampai dengan Program S1 minimal telah menempuh Semester 3 (Tiga) sampai dengan Semester terakhir dengan Melampirkan foto copy KHS Semester I (Satu) sampai dengan KHS semester terakhir, dengan ketentuan nilai Indeks Prestasi semester terakhir Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial /Umum minimal 3,00 dan lampiran Transkip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas (>) 3,50 yang telah dilegalisir oleh Pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil foto copy Scanner).
- Bagi Mahasiswa dalam daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara di dalam Propinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara perorangan.
- Bagi Mahasiswa luar daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara di luar Propinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara kolektif melalui Asrama Pelajar dan Mahasiswa Kutai Kartanegara pada masing – masing jenjang program di luar daerah
Tahapan Prosedur Pengajuan dan Pencairan
Prosedur pengajuan permohonan Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan adalah sebagai berikut :
- Waktu pengajuan bantuan biaya pendidikan :
NO
|
KEGIATAN
|
JADWAL WAKTU
|
PELAKSANA
|
1.
|
Pengumumuan dan Pengajuan permohonan
|
13 Juni sd 5 Juli 2013
|
Pemkab Kukar
|
2.
|
Proses Seleksi
|
8 Juli sd 19 Juli 2013
|
Pemkab Kukar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Tahapan I :
Mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara dengan melampirkan Persyaratan yang telah ditetapkan. melalui website beasiswa kutaikartanegarakab.go.id. dan aslinya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Bagian Adm. Kesejahteraan Rakyat.
b. Tahapan II :
- Tim Seleksi melakukan seleksi dan meneliti berkas yang telah masuk sesuai dengan kriteria persyaratan dan kuota yang telah ditetapkan .
- Tim Seleksi memberikan pertimbangan diterima dan atau ditolaknya permohonan yang telah masuk kepada Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2013 berdasarkan kelengkapan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Berkas permohonan yang tidak lengkap dinyatakan sama dengan halnya tidak mengajukan permohonan yang telah ditetapkan dalam persyaratan.
c. Tahapan III :
- Bagi pemohon yang telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan wajib mengajukan permohonan pencairan bantuan yang ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq. Bapak Asisten Adm. Kesejahteraan Rakyat dan Humpro ( form terlampir)
- Bagi Pemohon yang telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan wajib registrasi ulang dengan mengisi surat pernyataan (Form terlampir)
- Permohonan yang telah diterima dan disetujui oleh Tim Pelaksana Seleksi, pembayaran dilakukan langsung oleh Bendahara Bansos/Hibah yang dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Adm. Kesra dengan sistem transfer ke rekening pemohon masing-masing.
Kak Eko..
ReplyDeleteKok web kukarnya susah yaa..
cari2 ttg beasiswanya belum ada nemu heem
maaf nie bau bals komentnya,,, eheh
Deletekalo webnya emang bemasalh jadi sekarang pake jalur manual kayak dulu,,, mungkin taun depan baru pake web lagi,,, :D
ada g beasiswa permohonan bantuian skripsi ?
ReplyDeleteSetahu saya dulu ada, mungkin lebih jelasnya bisa menghubungi pihak terkait. . . :D
Delete